Seorang Ayah di Magelang Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 6 Tahun
KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Seorang gadis remaja di Kota Magelang dicabuli oleh ayah tirinya sendiri selama enam tahun. Tindakan itu dilakukan oleh pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas IV SD hingga kelas X SMA. Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, pelaku berinisial MM (31) sudah ditangkap Senin (14/2) lalu di Tegalrejo Kabupaten Magelang. “Pelaku sudah kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini adalah ayah tiri dari korban,” kata Yolanda dalam gelar perkara di Mapolres Magelang Kota, Kamis (24/2). Terungkapnya perbuatan cabul tersebut, kata Yolanda, berawal dari korban yang mengadu karena sering dilarang bergaul dengan teman laki-laki seusianya oleh ayah tirinya. Korban yang tumbuh menjadi remaja pun akhirnya mengerti jika selama ini dia menjadi korban pencabulan. Dia mengadukan perbuatan bejat ayah tirinya itu kepada ibunya. “Ibu korban tidak terima dan melaporkan kepada kami. Berdasarkan laporan itulah, kami langsung menangkap tersangka,” jelasnya. Yolanda menyebutkan, sudah tak terhitung berapa kali tersangka melancarkan aksi bejatnya selama 6 tahun. Namun, tersangka mengaku melakukannya empat kali di tempat yang berbeda-beda. “Terkahir pada Desember 2021 lalu tersangka kembali mengajak korban yang sudah tumbuh menjadi remaja untuk berbuat seperti pasangan suami istri. Tapi korban menolak, dan memilih mengadukan aksi tersangka kepada ibu korban,” ujarnya. Tersangka, kata Yolanda, menikah pada 2011 silam. Saat itu, tersangka MM baru berusia 19 tahun. Ia memperistri seorang janda berusia 27 tahun dan telah memiliki seorang anak perempuan. “Awalnya hubungan mereka baik-baik saja. Tapi dua tiga tahun, mereka sering cekcok karena persoalan rumah tangga,” ucapnya. Selama tinggal serumah, tersangka dan istri tidur sekamar. Sedangkan anak tirinya tidur di ruang tamu. “Saat itulah pikiran bejat tersangka muncul. Ia melihat korban tidur dengan posisi kaki terbuka dan terlihat celana dalamnya. Saat itu pula, tersangka berbuat cabul dengan memegang dan mengelus-elus kemaluan anak tirinya,” katanya. Korban yang diiming-imingi uang dan diancam akan dipukul jika melaporkan ke ibunya itupun tak bisa apa-apa. Ayah tirinya tega memanfaatkan kepolosan serta ketidaktahuan korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya. “Kasus ini terungkap saat korban yang mulai tumbuh dewasa dan punya banyak teman, baik laki-laki maupun perempuan, sehingga dia mulai tersadar kalau selama ini menjadi korban pencabulan,” jelasnya. Tersangka, lanjutnya, dijerat pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: